Kekalutan pemerintah
dalam “mendongkrak” kualitas pendidikan nasional yang oleh beberapa
pihak dianggap sudah ketinggalan,memaksa Departemen Pendidikan Nasional
merancang satuan pendidikan yang dapat disejajarkan dengan kualitas
pendidikan di belahan bumi sana.Pada tahun 2006,Depdiknas mulai
merintis sekolah bertaraf internasional pada 100 sekolah agar lulusan
sekolah tersebut dapat bersaing secara internasional.Bahkan Mendiknas
Bambang Sudibyo mengatakan,selain untuk meningkatkan mutu
pendidikan,program ini juga untuk menghasilkan mutu lulusan yang diakui
dan setara dengan tamatan sekolah pada negara-negara Organization for
Economic Co-operation and Development (OECD) atau negara maju lainnya.
Adapun indikator kinerja kunci (IKK) rintisan SMA bertaraf internasional antara lain adalah sekolah terakreditasi A secara nasional,menerapkan KTSP dengan sistem kredit semester (SKS),sistem akademik berbasis TI,dan muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi pada sekolah unggul negara OECD.
Indikator lainnya menurut Pak Menteri adalah menerapkan standar kelulusan yang lebih tinggi dari standar kelulusan yang lebih tinggi dari standar kompetensi kelulusan (SKL) yang ada di dalam standar nasional.Berikutnya,proses pembelajaran suatu mata pelajaran menjadi teladan sekolah atau madrasah lainnya terutama dalam pengembangan akhlak mulia,budi pekerti,dan kepribadian unggul.”Bukan hanya cerdas otaknya saja,tapi hatinya juga cerdas,” Dari sisi sarana prasarana harus dilengkapi perpustakaan yang tersambung ke Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas) dan internet,dilengkapi ruang multimedia dan klinik.Sementara dari sisi pengelolaan agar meraih sertifikat ISO 9001:2008 tentang tata kelola dan ISO 14000 tentang lingkungan.
Untuk itu,tenaga pendidik harus memenuhi standar pendidikan.Untuk SMA minimal 30 persen guru berpendidikan S2 atau S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A,sedang tenaga kependidikan seperti kepala sekolah minimal berpendidikan S2 dari PT yang program studinya berakreditasi A.
Melihat begitu tingginya standar yang diterapkan pada RSBI maka berbagai sekolah yang bermaksud “masuk” ke dalam daftar sekolah RSBI berlomba-lomba meng-upgrade kualitas tenaga kependidikan dengan memberikan kesempatan kepada guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Namun,guru bidang studi apa saja yang diprioritaskan untuk menempuh pendidikan lanjut sehingga memenuhi kuota min 30 persen? Jangan-jangan kebanyakan guru-guru yang berpredikat S2 tersebut bukan guru mata yang diisyaratkan dalam RSBI atau bahakan pada mata pelajaran yang diuji dalam UN? Kalaupun para guru yang S2 tersebut adalah guru bidang studi Sains dan Matematika,apakah kemampuan bahasa Inggris mereka cukup memadai sehingga siswa mengerti apa yang mereka ajarkan? Kenapa? Karena kata Pak menteri bahwa bahasa dasar yang digunakan untuk mata pelajaran sains dan matematika adalah bahasa Inggris. Namun,selain sains dan matematika,pelajaran lainnya harus menggunakan bahasa Indonesia.
Berbahasa dengan baik,benar,dan jelas adalah syarat mutlak untuk menjadi guru.Jadi para mereka yang tidak mampu berbahasa yang jelas tidak akan pernah menjadi guru yang baik.Bagaimana jadinya kalau seorang guru kesulitan dalam menyampaikan pesan ilmu karena keterbatasan kosa kata? Mungkin sorang guru matematika tidak kesulitan mengartikan simbol-simbol atau rumus-rumus,melainkan juga perumpaan dalam kehidupan sehari-hari.
Pertanyaan di atas hanyalah gurauan belaka karena sangat diyakini semua guru sains dan matematika pada sekolah RSBI telah mampu mengajarkan ilmunya kepada anak-anak didiknya dalam bahasa Inggris baik dan jelas.Kalau tidak,tentu sekolah tidak berani mengklaim sekolahnya sudah RSBI.Namun,bagaimana dengan siswanya?
Apakah RSBI identik dengan bahasa Inggris? Apakah untuk bisa setara dengan sekolah-sekolah dari negara maju harus berbahasa Inggris? Kalau begitu,sekolah di Jepang,Cina,Perancis, dan Rusia tidaklah sekolah kualitas internasional karena mereka tidak menggunakan bahasa Inggris untuk beberapa mata pelajarannya,malahan dalam kehidupan sehari-hari bahasa Inggris kurang dianggap penting di negara itu.
Kalau hanya kemampuan bahasa siswa yang ditonjolkan,seharusnya dapat dipacu dengan menambah beban jam pada mata pelajaran Bahasa Inggris atau dengan membentuk klub berbahasa Inggris.Bahkan,dalam Undang-undang Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pada pasal 33 ayat 3 meneyebutkan bahwa bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa penganatar pada satan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan siswa.Dengan kata lain,tidak ada keharusan menggunakan bahasa asing,apalagi bahasa Inggris.Kalaupun digunakan tujuannya hanya untuk menambah kemampuan bahasa asing siswa,bukan untuk tujuan internasional-internasionalan.
Suatu saat nanti,bila para pihak pembuat keputusan tidak juga melakukan evaluasi terhadap apa yang telah dilaksanakan,maka dikuatirkan akan bermunculan modus-modus internasinal lainnya,misalnhya Perpustakaan Sekolah Bertaraf Internasional,Kafe Sekolah Bertaraf Internasional,Mushalla Sekolah Bertaraf Internasional,atau Baju Sekolah Bertaraf Internasional. Kita memang sedang latah ber-internasional-ria sehingga mengaburkan tujuan yang sesungguhnya.
Adapun indikator kinerja kunci (IKK) rintisan SMA bertaraf internasional antara lain adalah sekolah terakreditasi A secara nasional,menerapkan KTSP dengan sistem kredit semester (SKS),sistem akademik berbasis TI,dan muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi pada sekolah unggul negara OECD.
Indikator lainnya menurut Pak Menteri adalah menerapkan standar kelulusan yang lebih tinggi dari standar kelulusan yang lebih tinggi dari standar kompetensi kelulusan (SKL) yang ada di dalam standar nasional.Berikutnya,proses pembelajaran suatu mata pelajaran menjadi teladan sekolah atau madrasah lainnya terutama dalam pengembangan akhlak mulia,budi pekerti,dan kepribadian unggul.”Bukan hanya cerdas otaknya saja,tapi hatinya juga cerdas,” Dari sisi sarana prasarana harus dilengkapi perpustakaan yang tersambung ke Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas) dan internet,dilengkapi ruang multimedia dan klinik.Sementara dari sisi pengelolaan agar meraih sertifikat ISO 9001:2008 tentang tata kelola dan ISO 14000 tentang lingkungan.
Untuk itu,tenaga pendidik harus memenuhi standar pendidikan.Untuk SMA minimal 30 persen guru berpendidikan S2 atau S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A,sedang tenaga kependidikan seperti kepala sekolah minimal berpendidikan S2 dari PT yang program studinya berakreditasi A.
Melihat begitu tingginya standar yang diterapkan pada RSBI maka berbagai sekolah yang bermaksud “masuk” ke dalam daftar sekolah RSBI berlomba-lomba meng-upgrade kualitas tenaga kependidikan dengan memberikan kesempatan kepada guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Namun,guru bidang studi apa saja yang diprioritaskan untuk menempuh pendidikan lanjut sehingga memenuhi kuota min 30 persen? Jangan-jangan kebanyakan guru-guru yang berpredikat S2 tersebut bukan guru mata yang diisyaratkan dalam RSBI atau bahakan pada mata pelajaran yang diuji dalam UN? Kalaupun para guru yang S2 tersebut adalah guru bidang studi Sains dan Matematika,apakah kemampuan bahasa Inggris mereka cukup memadai sehingga siswa mengerti apa yang mereka ajarkan? Kenapa? Karena kata Pak menteri bahwa bahasa dasar yang digunakan untuk mata pelajaran sains dan matematika adalah bahasa Inggris. Namun,selain sains dan matematika,pelajaran lainnya harus menggunakan bahasa Indonesia.
Berbahasa dengan baik,benar,dan jelas adalah syarat mutlak untuk menjadi guru.Jadi para mereka yang tidak mampu berbahasa yang jelas tidak akan pernah menjadi guru yang baik.Bagaimana jadinya kalau seorang guru kesulitan dalam menyampaikan pesan ilmu karena keterbatasan kosa kata? Mungkin sorang guru matematika tidak kesulitan mengartikan simbol-simbol atau rumus-rumus,melainkan juga perumpaan dalam kehidupan sehari-hari.
Pertanyaan di atas hanyalah gurauan belaka karena sangat diyakini semua guru sains dan matematika pada sekolah RSBI telah mampu mengajarkan ilmunya kepada anak-anak didiknya dalam bahasa Inggris baik dan jelas.Kalau tidak,tentu sekolah tidak berani mengklaim sekolahnya sudah RSBI.Namun,bagaimana dengan siswanya?
Apakah RSBI identik dengan bahasa Inggris? Apakah untuk bisa setara dengan sekolah-sekolah dari negara maju harus berbahasa Inggris? Kalau begitu,sekolah di Jepang,Cina,Perancis, dan Rusia tidaklah sekolah kualitas internasional karena mereka tidak menggunakan bahasa Inggris untuk beberapa mata pelajarannya,malahan dalam kehidupan sehari-hari bahasa Inggris kurang dianggap penting di negara itu.
Kalau hanya kemampuan bahasa siswa yang ditonjolkan,seharusnya dapat dipacu dengan menambah beban jam pada mata pelajaran Bahasa Inggris atau dengan membentuk klub berbahasa Inggris.Bahkan,dalam Undang-undang Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pada pasal 33 ayat 3 meneyebutkan bahwa bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa penganatar pada satan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan siswa.Dengan kata lain,tidak ada keharusan menggunakan bahasa asing,apalagi bahasa Inggris.Kalaupun digunakan tujuannya hanya untuk menambah kemampuan bahasa asing siswa,bukan untuk tujuan internasional-internasionalan.
Suatu saat nanti,bila para pihak pembuat keputusan tidak juga melakukan evaluasi terhadap apa yang telah dilaksanakan,maka dikuatirkan akan bermunculan modus-modus internasinal lainnya,misalnhya Perpustakaan Sekolah Bertaraf Internasional,Kafe Sekolah Bertaraf Internasional,Mushalla Sekolah Bertaraf Internasional,atau Baju Sekolah Bertaraf Internasional. Kita memang sedang latah ber-internasional-ria sehingga mengaburkan tujuan yang sesungguhnya.



Post a Comment